A. Pengertian
Hubungan Internasional
Salah
satu faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan
alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Hal tersebut mendorong
kerjasamaantar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang
dianut negaranya masing-masing.
Hubungan
internasional merupakan hubungan antar negara atau antarindividu dari
negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi,
ataupun hankam. Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar
bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara tersebut.
Hubungan
internasional dapat dipandang sebagai fenomena sosial maupun sebagai
disiplin ilmu atau bidang studi. Sebagai fenomena sosial, hubungan
internasional mencakup aspek yang sangat luas, yaitu kehidupan sosial
umat manusia yang bersifat internasional dan kompleks. Seperti yang
dikatakan oleh John Houston (1972), bahwa fenomena hubungan
internasional dapat menyangkut konferensi-konferensi internasional,
kedatangan dan kepergian para diplomat, penandatanganan
perjanjian-perjanjian, pengembangan kekuatan militer, dan arus
perdagangan internasional.
Menurut
Coulumbis dan Wolfe (1981), fenomena-fenomena yang merupakan ruang
lingkup hubungan internasional diantaranya perang, konferensi
internasional, diplomasi, spionase, olimpiade, perdagangan, bantuan luar
negeri, imigrasi, pariwisata, pembajakan, penyakit menular, revolusi
kekerasan. Sebagai fenomena sosial, ruang lingkup hubungan internasional
sangat jamak, alias tidak berurusan dengan masalah-masalah politik
saja. Namun seiring perkembangan zaman ruang lingkup hubungan
internasional juga berkembang yaitu menyangkut masalah-masalah
lingkungan hidup, hak asasi manusia, alih teknologi, kebudayaan, kerja
sama keamanan dan kejahatan internasional.
Hubungan
internasional sebagai disiplin ilmu atau bidang studi, diantaranya
meliputi berbagai spesialisasi seperti politik internasional, politik
luar negeri, ekonomi internasional, ekonomi politik internasional,
organisasi internasional, hukum internasional, komunikasi internasional,
administrasi internasional, kriminologi internasional, sejarah
diplomasi, studi wilayah, military science, manajemen internasional,
kebudayaan antar bangsa, dan lain sebagainya.
Beberapa
pakar memberikan makna terhadap hubungan internasional sebagai berikut :
-
Mohtar Mas’oed (1990), hubungan internasional sangat kompleks karena didalamnya terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit daripada hubungan antarkelompok manusia di dalam suatu negara. Ia juga sangat kompleks karena setiap hubungan itu melibatkan berbagai segi lain yang koordinasinya tidak sederhana.
-
J. C. Johari, hubungan internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat, di samping itu juga studi tentang pelaku-pelaku nonnegara (non-state actors) yang perilakunya memiliki impak terhadap tugas-tugas negara bangsa.
-
Robert Strausz-Hupe dan Stefan T. Possony, studi hubungan internasional mempelajari hubungan timbal balik antarnegara, serta mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan, atau ditujukan kepada masyarakat negara lain.
-
Charles McClelland, hubungan internasional didefinisikan sebagai sebuah studi mengenai semua bentuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon perilaku yang muncul di antara dan antarmasyarakat yang terorganisir secara terpisah, termasuk komponen-komponennya.
-
Sprout & Sprout (1962), studi hubungan internasional membahas mengenai aktor-aktor (negara, pemerintah, pemimpin, diplomat, masyarakat) yang bertujuan mencapai maksud-maksud tertentu (sasaran, tujuan, harapan) dengan menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi, pemaksanaan, persuasi) yang dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya.
-
Trygue Mathisen, dalam bukunya Methodology in the Study of International Relations, seperti yang dikutip oleh Suwardi Wiriaatmaja (1971) mencatat bahwa istilah hubungan internasional mempunyai beberapa arti, yaitu sebagi berikut:
-
Suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu pengetahuan.
-
Sejarah baru dari politik internasional.
-
Semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia negara lain.
-
Suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (district disipline), atau dengan kata lain bukan merupakan cabang ilmu pengetahuan tertentu.
-
John Houston (1972), hubungan internasional merupakan sebuah studi yang membahas tentang interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional.
B. Pentingnya
Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
Secara
kodrati, manusia adalah sebagai makhluk individu, sosial, dan ciptaan
Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan membentuk
berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat
alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati,
bergantung, dan saling bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan
antarbangsa, suatu bangsa satu dengan lainnya wajib saling menghormati,
bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup
antarbangsa. Hubungan antarbangsa di sini disebut sebagai hubungan
internasional.
Bangsa
Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan
prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan
bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di
segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas
artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap
masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan
raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan
komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun prinsip aktif berarti
Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif
memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan
keadilan sosial dunia.
Dalam
membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk
meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan
multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan
kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil,
dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri
yang bebas dan aktif.
Adapun
landasan hukum hubungan internasional adalah sebagai berikut:
-
Landasan IdiilPancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
-
Landasan Konstitusional / StrukturalUUD 1945, terutama dalam pembukaan (Alinea I dan IV) dan batang tubuh (pasal 11 dan 13).
-
Landasan Operasionala. Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negerib. Kebijaksanaan presiden, yang dituangkan dalam Keppres.c. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
Hubungan
internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler
atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan internasional
diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen Luar
Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri.
Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia
memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional,
yaitu hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.
Pentingnya
hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang
diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan
internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu,
karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka
seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap
penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan
hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan
internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu
untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di
negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh
suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:
-
Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
-
Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
-
Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan
-
Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan
-
Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
Berkaitan
dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa /
antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan
internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi
semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk
saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan
kerukunan hidup antarbangsa.
Dalam
piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan
antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut.
-
Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
-
Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
-
Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
-
Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
-
Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
C.
Sarana-sarana Hubungan Internasional
Hubungan
internasional disebut juga hubungan antarbangsa atau antarnegara. Namun
hubungan internasional tidak hanya terbatas antara dua negara atau
antarnegara-negara saja, melainkan dapat terjadi pula antara negara
dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya dimana
kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya.
Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan
internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai
subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau
badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan
hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya
tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum
internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara.
Berikut
ini dijelaskan tentang beberapa subjek hukum internasional.
-
Negara
Negara
merupakan subjek utama dala hukum internasional, yaitu bahwa negara
menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.
2. Organisasi
Internasional
Organisasi
internasional merupakan subjek hukum internasional karena dapat
melakukan hubungan dengan organisasi atau negara lain. Organisasi
internasional misalnya organisasi-organisasi antar pemerintah atau IGO
(Inter-Governmental Organizations) diantaranya PBB, OPEC, ASEAN, GNB,
OKI, dan sebagainya. Organisasi non pemerintah atau NGO (Non
Governmental Organizations) seperti kelompok pecinta lingkungan Green
Peace, Transparency International.
3.
Pihak yang Bersengketa
Pihak
yang bersengketa dalam suatu negara disebut sebagai subjek hukum
internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan
internasional. Misalnya adalah gerakan pembebasan seperti PLO.
4.
Perusahaan Internasional
Perusahaan
yang bersifat transnasional atau multinasional diperhitungkan sebagai
aktor hubungan internasional yang cukup strategis karena aset atau
kekayaannya yang sangat besar. Perusahaan-perusahaan besar yang memiliki
jaringan usaha di seluruh dunia seperti ini, dapat melakukan hubungan
internasional. Misalnya perushaaan tambang Freeport, Mac Donald,
perusahaan minyak Exxon.
5.
Tahta Suci
Pengakuan
Tahta Suci di Roma, Italia sebagai subjek hukum internasional karena
warisan sejarah. Hal ini disebabkan karena Paus dianggap sebagai kepala
negara Vatikan dan kepala Gereja Roma Katolik. Vatikan juga memiliki
perwakilan-perwakilan diplomatik di negara lain.
6.
Individu
Individu
yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah individu yang bisa
mengadakan hubungan dengan suatu negara. Meskipun eksistensi individu
sebagai aktor masih belum tegas mewakili misi siapa, namun harus diakui
bahwa dalam hubungan internasional kontemporer individu dapat menjadi
aktor yang bisa menentukan perubahan-perubahan kebijakan internasional.
Misalnya
saja, George Soros merupakan individu yang diperhitungkan dlaam
hubungan internasional dewasa ini.
Dalam
melaksanakan hubungan internasional presiden sebagai kepala
pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar
Negeri serta mengangkat duta dan konsul.
1. Departemen
Luar Negeri
Presiden
selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk
Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974 untuk
melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai
bagian dari pemerintahan negara idpimpin oleh seorang menteri dan
bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri
adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan
di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.
Susunan
organisasi departemen luar negeri adalah sebagai berikut.
-
Pimpinan : Menteri Luar Negeri
-
Pembantu : Sekretaris Jenderal
-
Pengawasan : Inspektoral Jenderal
-
Pelaksana :1. Direktorat Jenderal Politik2. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri3. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri4. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler5. Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri6. Sekeretariat Nasional ASEAN7. Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai.
Peranan
Departemen Luar Negeri sebagai sarana dalam hubungan internasional,
berkaitan dengan upaya dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu alinea IV yang
berbunyi: “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Selanjutnya
ditetapkan juga kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan berpedoman
pada GBHN sebagai landasan operasionalnya. Indonesia menempatkan
perwakilannya di luar negeri secara kelembagaan berada dibawah
koordinasi Departemen Luar Negeri dalam usahanya membina hubungan
kerjasama dengan negara lain.
2.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Dalam
menjalin hubungan internasional, baik dalam arti politis maupun non
politis, perwakilan RI di luar negeri menjadi wakil pemerintan RI. Dalam
arti politis semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI,
harus berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan
pada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di
segala bidang, sedangkan arti non politis peranan perwakilan RI juga
harus proaktif membuka jalur komunikasi dengan negara lain, mereka
bertugas untuk memberikan informasi tentang negara Indonesia.
Perwakilan
dalam arti politik adalah sebagai berikut:
-
Diadakan pembukaan perwakilan diplomatik antardua negara dengan ketentuan internasional.
-
Diadakan pengangkatan diplomatik dengan memberikan surat kepercayaan (letre de creance).
Adapun
klasifikasi perwakilan diplomatik dapat dijelaskan sebagai berikut:
-
Menurut kongres Wina 1815 Kepala Perwakilan Diplomatik ada tiga tingkatan, yaitu Duta Besar (Ambassador), Duta (Gerzant), dan kuasa usaha (Charge d’affair)
Perwakilan
nonpolitik terdiri dari perwakilan dan korps konsuler. Perwakilan ini
dilaksanakan oleh perangkap korp konsuler yang bertugas di bidang
ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, tukar-menukar pelajar/mahasiswa.
Adapun korps konsuler ini terdiri dari Konsul Jenderal, Konsul, Wakil
Konsul, dan Agen Konsul.
Kekebalan
dan keistimewaan diplomatik sebagai berikut.
-
Kekebalan pribadi dan keluarganya, yaitu hak seseorang diplomatik untuk mendapatkan perlindungan terhaap pribadinya dan keluarganya
-
Kekebalan kantor dan halaman diplomatik, yaitu perlindungan dari kantor diplomatik dan halamannya, tidak semua orang boleh memasuki halaman dan kantor perwakilan diplomatik
-
Kekebalan surat menyurat diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.
-
Kekebalan terhadap kantong diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.
-
Kekebalan terhadap diplomatik sebagai saksi, yaitu seorang perwakilan diplomatik tidak boleh dijadikan saksi dalam perkara pengadilan.